menghadiri seminar Fokusmaker
Hari / Tanggal :
selasa, 15 Juli 2008
waktu :
Pukul 09.00 s.d selesai
tempat :
Gedung Negara Sumedang
Senin, 14 Juli 2008
Anggaran Rumah Tangga KMNU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan KMNU terdiri atas :
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, menganut salah satu mazhab fiqih, mahasiswa, menyetujui aqidah, asas, tujuan, usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua keputusan KMNU
2. Angota luar biasa, ialah setiap orang yang beragama Islam, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha KMNU, namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap diluar wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia.
3. Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota lur biasa yang dianggap telah berjasa kepada KMNU dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Graceroot di tempat kuliahnya.
2. Dalam kedaan khusus pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui Pengurus Graceroot diserahkan kepada Pengurus Graceroot di tempat kuliahnya atau Graceroot terdekat jika di tempat kuliahnya belum ada Pengurus Graceroot KMNU.
3. Anggota luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 3
1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa menganut cara aktif dan diatur dengan cara :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai peryataan setuju pada aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha KMNU secara tertulis atau lisan dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 9000.
b. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama enam bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan KMNU yang dilaksanakan secara terbuka
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu tanda anggota
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi.
2. Anggota keluarga dari anggota biasa KMNU diakui sebagai anggota kelurga besar KMNU.
Pasal 4
1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah dengan mempertrmbangkan kesediaan yang bersangkuatan
2. Setelah memperoleh peretujuan Pengurus Besar KMNU kepadanya diberikan surat pengesahan.
Pasal 5
Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan KMNU karena permintaan sendiri, dipecat atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan KMNU.
Seseorang berhenti dari keanggotaan KMNU karena permintaan sendiri yan diajukan kepada Pengurus Graceroot secara tertulis, atau dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh sedikitnya 2 orang anggota Pengurus Graceroot.
Seseorang dipecat dari keanggotaan KMNU karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama KMNU, baik di tinjau dari segi syar’i kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
Pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pengurus Cabang Pleno setelah menerima usul dari Pengurus Graceroot berdasarkan rapat Pengurus Graceroot Pleno.
Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberi peringatan oleh Pengurus Graceroot.
Jika setelah 15 hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pengurus Cabang dapat diperhatikan, maka Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 bulan.
Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pengurus Wilayah dapat mengambil keputusan atas permintaan itu.
Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus cabang bersangkutan atas keputusan rapat Pengurus Cabang Pleno. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang dipecat.
Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju ilal haq maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
Pengurus Besar mempunyai wewenang memecat seseorang anggota secara langsung. Surat keputusan pemecatan ini dikirimkan kepada cabang dan anggota yang bersangkutan.
Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar merupakan hasil Rapat Pengurus Besar Pleno.
Anggota yang dipecat langsung oleh Pengurus besar dapat membela diri dalam Konfrensi Besar atau Muktamar.
Pertimbangan dan tatacara tersebut ayat tiga juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota KMNU berkewajiban :
Setia, tunduk, dan taat kepada organisasi KMNU
Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah KMNU, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Membayar iuran bulanan atau iuran semesteran yang jumlahnya di tetapkan oleh Pengurus Besar KMNU
Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah, NU-iyah, basyariyah, serta persatuan nasional.
Pasal 7
Anggota biasa berhak :
Menghadiri rapat Anggota Graceroot, mengemukakan pendapat dan memberikan suara
Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian dan lain-lain majelis yang diadakan oleh KMNU.
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
Mendapatkan pembelaan dan pelayanan
Mengadakan pembelaan atas keputusan KMNU terhadap dirinya.
Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan KMNU
Anggota Luar Biasa berhak :
Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian, dan lain lain majelis yang didakan oleh KMNU
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan KMNU
Mengadakan pembelaan atas keputusan KMNU terhadap dirinya.
Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan KMNU atas undangan Pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
Anggota biasa dan luar biasa KMNU tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakat lain yang mempunyai aqidah, asas dan tujuan yang berbeda atau merugikan KMNU.
BAB IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 8
Tingkat kepengurusan dalam organisasi KMNU terdiri dari :
Pengurus Besar (PB) untuk tingkat pusat
Pengurus Wilyah (PW) untuk tingkat propinsi
Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif
Pengurus Pro Graceroot (ProGrace) tingkat perguruan tinggi
Pengurus Graceroot (Grace) untuk tingkat jurusan/fakultas di perguruan tinggi.
Pasal 9
Pengurus Besar adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat berkedudukan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pengurus Besar sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam KMNU merupakan penanggung jawab kebijaksanaan dalam pengadilan organisasi dan Eksekutifan keputusan-keputusan Muktamar.
Pasal 10
Pengurus Wilayah adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di provinsi (daerah, tingkat) atau daerah yang disamakan dengan itu. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota provinsi (daerah tingkat I) atau yang disamakan dengan itu atau di kota cabang yang memiliki ProGrace terbanyak,
Pengurus Wilayah dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Cabang
Permintaan untuk membentuk Pengurus Wilayah disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di daerah itu dengan melalui masa persiapan selam 3 bulan. Ketentuan mengenai keterangan/data wilayah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Besar.
Pengurus wilayah berfungsi sebagai kordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai Eksekutif Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus Cabang adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di kabupaten/ kotamadya/kota administratif dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya/kota administratif.
Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan diatas disebabkan oleh besarnya penduduk luasnya daerah atua sulitnya komunikasi pembentukan cabang diatur oleh kebijaksanaan Pengurus Besar KMNU.
Pengurus Cabang dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 ProGrace atau 9 Grace.
Permintaan untuk membentuk Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar dalam bentuk suatu permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan dengan masa persiapan selama 3 bulan.
Pengurus Cabang memimpin dan mengkoordinir proGrace dan Grace di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar untuk daerahnya.
Pasal 12
Pengurus ProGrace adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di sebuah perguruan tinggi atau yang disamakan dengan itu.
Pengurus ProGrace dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Graceroot di perguruan tinggi atau yang disamakan dengan itu.
Permintaan untuk membentuk proGrace disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan diajukan rekomendasi Pengurus Cabang, dan dapat disahkan oleh Pengurus Wilayah setelah melalui masa persiapan selam 3 bulan.
BAB V
PERANGKAT ORAGANISASI
Pasal 14
Perangkat organisasi KMNU terdiri dari :
Lembaga
BAPROF
Pasal 15
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi KMNU yang berfungsi sebagai pelaksan kebijakan KMNU khususnya yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
Lembaga yang ada di Pengurus Besar pada saat anggaran Rumah Tangga ditetapkan adalah :
Lembaga Kajian Strategis [KaSta] dan Lembaga Kajian Issue [KaIs] bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Kajian.
Lembaga Diklat dan Lembaga Pembinaan bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Kaderisasi.
Lembaga Konstitusi dan Lembaga Aparat/Anggota dan Administrasi Kesekretariatan bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Keorganisasian.
Lembaga Hubungan Antar Lembaga (HAL) dan Lembaga Artificial Intelejen (LAI) bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Pengembangan Jaringan.
Lembaga Penerbitan dan Lembaga Analisis Media bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Pers dan Jurnalistik.
Lembaga Advokasi dan Lembaga Agipro bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Gerakan/Aksi Nasional.
Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratn tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan KMNU
Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang, ProGrace dan Graceroot disesuiakan dengan kebutuhan penanganan program.
Pasal 16
BAPROF adalah perangkat organisasi KMNU untuk melaksanakan program KMNU yang memerlukan keahlian/profesi khusus dan menjadi rujukan dari perspektif profesi bagi kebijakan strategis dan praksis KMNU.
BAPROF yang ada di tingkat Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan adalah :
Pusat Riset Ideologi & Organisasian,
Pusat Riset Pendidikan
Pusat Riset Sosial, Budaya & Politik, Hukum & Hankam
Pusat Riset SDA, LH, Saintek dan Media & IT
Pusat Riset Ekonomi Kerakyatan dan Agro-Industri
Pembentukan dan penghapusan BAPROF ditetapkan oleh permusyawaratan tertingi pada masing-masing tingkat kePengurusan KMNU
Pembentukan BAPROF wilayah dan cabang dilakukan sesuai dengan kebutuhan penanganan program khusus dan tenaga yang tersedia.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 17
Majelis Konsultasi Pengurus Besar terdiri atas sebanyak banyaknya 9 orang
Pengurus Besar Harian Komite terdiri Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Jumlah Wakil Koordinator dan Wakil Sekretaris disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Besar Lengkap Komite, terdiri atas Pengurus Besar Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Komite Deklarator.
Pasal 18
Pengurus Besar Harian Eksekutif terdiri atas Presiden, beberapa Menteri, Sektretaris Jendral, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Bendahara
Jumlah Menteri, Wakil Sekretaris Jendral dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Besar Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Besar Harian Eksekutif ditambah Direktur Jenderal dan Direktur-Direktur BAPROF tingkat Pusat
Pasal 19
Pengurus Besar Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Besar, Pengurus Besar Lengkap Komite dan Pengurus Besar Lengkap Eksekutif.
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 20
Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah terdiri atas sebanyak-banyaknya 7 orang
Pengurus Wilayah Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
Pengurus Wilayah Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Wilayah Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB
Pasal 21
Pengurus Wilayah Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Wilayah Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat Wilayah
Pasal 22
Pengurus Wilayah Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah Lengkap Komite dan Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif.
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS CABANG
Pasal 23
Majelis Konsultasi Pengurus Cabang terdiri ats sebanyak-banyaknya 5 orang
Pengurus Cabang Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
Pengurus Cabang Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Cabang Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB
Pasal 24
1. Pengurus Cabang Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
2. Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
3. Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Cabang Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat Cabang
Pasal 25
Pengurus Cabang Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Lengkap Komite dan Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS PRO GRACEROOT
Pasal 26
1. Majelis Konsultasi Pengurus ProGrace terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 orang
2. Pengurus ProGrace Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
3. Pengurus ProGrace Lengkap Komite terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB atau Tim Asistensi PC
Pasal 27
1. Pengurus ProGrace Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
2. Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
3. Pengurus ProGrace Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat ProGrace
Pasal 28
Pengurus ProGrace Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus ProGrace, Pengurus ProGrace Lengkap Komite dan Pengurus ProGrace Lengkap Eksekutif.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS GRACEROOT
Pasal 29
1. Pengurus Graceroot Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris
2. Pengurus Graceroot Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Graceroot Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PC atau Tim Asistensi ProGrace
Pasal 30
4. Pengurus Graceroot Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum
5. Pengurus Graceroot Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Eksekutif ditambah Manajer BAPROF tingkat Graceroot
Pasal 31
Pengurus Graceroot Pleno terdiri atas Pengurus Graceroot Lengkap Komite dan Pengurus Graceroot Lengkap Eksekutif.
BAB XI
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 32
Untuk menjadi Pengurus Graceroot atau ProGrace, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota KMNU atau BAPROF-nya sekurang-kurangnya selama 1 semester
Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon sudah harus aktif menajdi anggota KMNU atau BAPROF-nya sekurang-kurannya selama 1 tahun
Untuk menjadi Pengurus wilayah, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota KMNU atau BAFROF-nya selama 2 tahun
Untuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota KMNU atau BAPROF-nya selama 3 tahun.
Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah yang dimaksud oleh BAB V pasal 8 Anggaran Dasar dan BAB I pasal 1 Anggaran Rumah Tangga.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi Pengurus.
BAB XII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 33
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Besar KMNU
Koordinator, Wakil Koordinator serta Presiden dan Sekjen Pengurus Besar dipilih oleh Komite Deklarator untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Besar diatur kemudian
Pasal 34
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Wilayah KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Wilayah dipilih oleh Pengurus Cabang atau Tim Asistensi PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah diatur kemudian
Pasal 35
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Cabang KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Cabang dipilih oleh Pengurus ProGrace/ Graceroot atau Tim Asistensi PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang diatur kemudian
Pasal 36
Pemilihan dan Penetapan Pengurus ProGrace KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus ProGrace dipilih oleh Pengurus Graceroot atau Tim Asistensi PC/PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus ProGrace diatur kemudian
Pasal 37
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Graceroot KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Graceroot dipilih oleh Rapat Anggota atau Tim Asistensi PC/ProGrace untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Graceroot diatur kemudian
BAB XIII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 38
Tatacara pengisian jabatan antar waktu diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XIV
MASA JABATAN
Pasal 39
Masa jabatan dalam kepengurusan KMNU mengikuti ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar KMNU dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode lagi
Masa jabatan BAPROF sesuai ketentuan yang bersangkutan dan diatur kemudian
BAB XV
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
Tatacara perangkapan jabatan diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVI
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 41
Tatacara pengesahan dan pembekuan pengurus diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 42
Tugas dan wewenang pengurus diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 43
Pengurus berkewajiban
a. Menjaga dan menjalankan amanat oraganisasi
b. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya.
Pengurus berhak :
a. Membuat kebijaksanaan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan pengurus KMNU yang lebih tinggi
b. Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus yang setingkat lebih tinggi dengan cara dan tujuan yang lebih baik.
Pasal 44
Untuk pengembangan kelembagaan, kegiatan dan sumberdaya KMNU, Pengurus Besar berhak melakukan pemeringkatan pengurus tingkat di bawahnya.
BAB XIX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 45
Tatacara permusyawaratan tingkat nasional diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH
Pasal 46
Tatacara permusyawaratan tingkat daerah diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XXI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 46
Tatacara penerimaan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan untuk kegiatan organisasi diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh keputusan Pengurus Besar
Anggaran Rumah Tangga ini hanya bisa diubah oleh Komite Deklarator sementara sebelum Muktamar.
Pasal 48
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan,
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 10 Agustus 2003
Deklarasi KMNU
KOMITE DEKLARATOR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan KMNU terdiri atas :
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, menganut salah satu mazhab fiqih, mahasiswa, menyetujui aqidah, asas, tujuan, usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua keputusan KMNU
2. Angota luar biasa, ialah setiap orang yang beragama Islam, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha KMNU, namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap diluar wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia.
3. Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota lur biasa yang dianggap telah berjasa kepada KMNU dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Graceroot di tempat kuliahnya.
2. Dalam kedaan khusus pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui Pengurus Graceroot diserahkan kepada Pengurus Graceroot di tempat kuliahnya atau Graceroot terdekat jika di tempat kuliahnya belum ada Pengurus Graceroot KMNU.
3. Anggota luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 3
1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa menganut cara aktif dan diatur dengan cara :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai peryataan setuju pada aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha KMNU secara tertulis atau lisan dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 9000.
b. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama enam bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan KMNU yang dilaksanakan secara terbuka
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu tanda anggota
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi.
2. Anggota keluarga dari anggota biasa KMNU diakui sebagai anggota kelurga besar KMNU.
Pasal 4
1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah dengan mempertrmbangkan kesediaan yang bersangkuatan
2. Setelah memperoleh peretujuan Pengurus Besar KMNU kepadanya diberikan surat pengesahan.
Pasal 5
Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan KMNU karena permintaan sendiri, dipecat atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan KMNU.
Seseorang berhenti dari keanggotaan KMNU karena permintaan sendiri yan diajukan kepada Pengurus Graceroot secara tertulis, atau dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh sedikitnya 2 orang anggota Pengurus Graceroot.
Seseorang dipecat dari keanggotaan KMNU karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama KMNU, baik di tinjau dari segi syar’i kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
Pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pengurus Cabang Pleno setelah menerima usul dari Pengurus Graceroot berdasarkan rapat Pengurus Graceroot Pleno.
Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberi peringatan oleh Pengurus Graceroot.
Jika setelah 15 hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pengurus Cabang dapat diperhatikan, maka Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 bulan.
Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pengurus Wilayah dapat mengambil keputusan atas permintaan itu.
Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus cabang bersangkutan atas keputusan rapat Pengurus Cabang Pleno. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang dipecat.
Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju ilal haq maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
Pengurus Besar mempunyai wewenang memecat seseorang anggota secara langsung. Surat keputusan pemecatan ini dikirimkan kepada cabang dan anggota yang bersangkutan.
Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar merupakan hasil Rapat Pengurus Besar Pleno.
Anggota yang dipecat langsung oleh Pengurus besar dapat membela diri dalam Konfrensi Besar atau Muktamar.
Pertimbangan dan tatacara tersebut ayat tiga juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota KMNU berkewajiban :
Setia, tunduk, dan taat kepada organisasi KMNU
Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah KMNU, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Membayar iuran bulanan atau iuran semesteran yang jumlahnya di tetapkan oleh Pengurus Besar KMNU
Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah, NU-iyah, basyariyah, serta persatuan nasional.
Pasal 7
Anggota biasa berhak :
Menghadiri rapat Anggota Graceroot, mengemukakan pendapat dan memberikan suara
Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian dan lain-lain majelis yang diadakan oleh KMNU.
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
Mendapatkan pembelaan dan pelayanan
Mengadakan pembelaan atas keputusan KMNU terhadap dirinya.
Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan KMNU
Anggota Luar Biasa berhak :
Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian, dan lain lain majelis yang didakan oleh KMNU
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan KMNU
Mengadakan pembelaan atas keputusan KMNU terhadap dirinya.
Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan KMNU atas undangan Pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
Anggota biasa dan luar biasa KMNU tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakat lain yang mempunyai aqidah, asas dan tujuan yang berbeda atau merugikan KMNU.
BAB IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 8
Tingkat kepengurusan dalam organisasi KMNU terdiri dari :
Pengurus Besar (PB) untuk tingkat pusat
Pengurus Wilyah (PW) untuk tingkat propinsi
Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif
Pengurus Pro Graceroot (ProGrace) tingkat perguruan tinggi
Pengurus Graceroot (Grace) untuk tingkat jurusan/fakultas di perguruan tinggi.
Pasal 9
Pengurus Besar adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat berkedudukan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pengurus Besar sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam KMNU merupakan penanggung jawab kebijaksanaan dalam pengadilan organisasi dan Eksekutifan keputusan-keputusan Muktamar.
Pasal 10
Pengurus Wilayah adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di provinsi (daerah, tingkat) atau daerah yang disamakan dengan itu. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota provinsi (daerah tingkat I) atau yang disamakan dengan itu atau di kota cabang yang memiliki ProGrace terbanyak,
Pengurus Wilayah dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Cabang
Permintaan untuk membentuk Pengurus Wilayah disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di daerah itu dengan melalui masa persiapan selam 3 bulan. Ketentuan mengenai keterangan/data wilayah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Besar.
Pengurus wilayah berfungsi sebagai kordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai Eksekutif Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus Cabang adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di kabupaten/ kotamadya/kota administratif dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya/kota administratif.
Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan diatas disebabkan oleh besarnya penduduk luasnya daerah atua sulitnya komunikasi pembentukan cabang diatur oleh kebijaksanaan Pengurus Besar KMNU.
Pengurus Cabang dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 ProGrace atau 9 Grace.
Permintaan untuk membentuk Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar dalam bentuk suatu permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan dengan masa persiapan selama 3 bulan.
Pengurus Cabang memimpin dan mengkoordinir proGrace dan Grace di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar untuk daerahnya.
Pasal 12
Pengurus ProGrace adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di sebuah perguruan tinggi atau yang disamakan dengan itu.
Pengurus ProGrace dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Graceroot di perguruan tinggi atau yang disamakan dengan itu.
Permintaan untuk membentuk proGrace disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan diajukan rekomendasi Pengurus Cabang, dan dapat disahkan oleh Pengurus Wilayah setelah melalui masa persiapan selam 3 bulan.
BAB V
PERANGKAT ORAGANISASI
Pasal 14
Perangkat organisasi KMNU terdiri dari :
Lembaga
BAPROF
Pasal 15
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi KMNU yang berfungsi sebagai pelaksan kebijakan KMNU khususnya yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
Lembaga yang ada di Pengurus Besar pada saat anggaran Rumah Tangga ditetapkan adalah :
Lembaga Kajian Strategis [KaSta] dan Lembaga Kajian Issue [KaIs] bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Kajian.
Lembaga Diklat dan Lembaga Pembinaan bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Kaderisasi.
Lembaga Konstitusi dan Lembaga Aparat/Anggota dan Administrasi Kesekretariatan bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Keorganisasian.
Lembaga Hubungan Antar Lembaga (HAL) dan Lembaga Artificial Intelejen (LAI) bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Pengembangan Jaringan.
Lembaga Penerbitan dan Lembaga Analisis Media bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Pers dan Jurnalistik.
Lembaga Advokasi dan Lembaga Agipro bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Gerakan/Aksi Nasional.
Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratn tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan KMNU
Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang, ProGrace dan Graceroot disesuiakan dengan kebutuhan penanganan program.
Pasal 16
BAPROF adalah perangkat organisasi KMNU untuk melaksanakan program KMNU yang memerlukan keahlian/profesi khusus dan menjadi rujukan dari perspektif profesi bagi kebijakan strategis dan praksis KMNU.
BAPROF yang ada di tingkat Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan adalah :
Pusat Riset Ideologi & Organisasian,
Pusat Riset Pendidikan
Pusat Riset Sosial, Budaya & Politik, Hukum & Hankam
Pusat Riset SDA, LH, Saintek dan Media & IT
Pusat Riset Ekonomi Kerakyatan dan Agro-Industri
Pembentukan dan penghapusan BAPROF ditetapkan oleh permusyawaratan tertingi pada masing-masing tingkat kePengurusan KMNU
Pembentukan BAPROF wilayah dan cabang dilakukan sesuai dengan kebutuhan penanganan program khusus dan tenaga yang tersedia.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 17
Majelis Konsultasi Pengurus Besar terdiri atas sebanyak banyaknya 9 orang
Pengurus Besar Harian Komite terdiri Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Jumlah Wakil Koordinator dan Wakil Sekretaris disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Besar Lengkap Komite, terdiri atas Pengurus Besar Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Komite Deklarator.
Pasal 18
Pengurus Besar Harian Eksekutif terdiri atas Presiden, beberapa Menteri, Sektretaris Jendral, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Bendahara
Jumlah Menteri, Wakil Sekretaris Jendral dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Besar Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Besar Harian Eksekutif ditambah Direktur Jenderal dan Direktur-Direktur BAPROF tingkat Pusat
Pasal 19
Pengurus Besar Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Besar, Pengurus Besar Lengkap Komite dan Pengurus Besar Lengkap Eksekutif.
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 20
Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah terdiri atas sebanyak-banyaknya 7 orang
Pengurus Wilayah Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
Pengurus Wilayah Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Wilayah Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB
Pasal 21
Pengurus Wilayah Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Wilayah Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat Wilayah
Pasal 22
Pengurus Wilayah Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah Lengkap Komite dan Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif.
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS CABANG
Pasal 23
Majelis Konsultasi Pengurus Cabang terdiri ats sebanyak-banyaknya 5 orang
Pengurus Cabang Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
Pengurus Cabang Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Cabang Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB
Pasal 24
1. Pengurus Cabang Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
2. Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
3. Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Cabang Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat Cabang
Pasal 25
Pengurus Cabang Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Lengkap Komite dan Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS PRO GRACEROOT
Pasal 26
1. Majelis Konsultasi Pengurus ProGrace terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 orang
2. Pengurus ProGrace Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
3. Pengurus ProGrace Lengkap Komite terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB atau Tim Asistensi PC
Pasal 27
1. Pengurus ProGrace Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
2. Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
3. Pengurus ProGrace Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat ProGrace
Pasal 28
Pengurus ProGrace Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus ProGrace, Pengurus ProGrace Lengkap Komite dan Pengurus ProGrace Lengkap Eksekutif.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS GRACEROOT
Pasal 29
1. Pengurus Graceroot Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris
2. Pengurus Graceroot Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Graceroot Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PC atau Tim Asistensi ProGrace
Pasal 30
4. Pengurus Graceroot Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum
5. Pengurus Graceroot Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Eksekutif ditambah Manajer BAPROF tingkat Graceroot
Pasal 31
Pengurus Graceroot Pleno terdiri atas Pengurus Graceroot Lengkap Komite dan Pengurus Graceroot Lengkap Eksekutif.
BAB XI
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 32
Untuk menjadi Pengurus Graceroot atau ProGrace, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota KMNU atau BAPROF-nya sekurang-kurangnya selama 1 semester
Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon sudah harus aktif menajdi anggota KMNU atau BAPROF-nya sekurang-kurannya selama 1 tahun
Untuk menjadi Pengurus wilayah, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota KMNU atau BAFROF-nya selama 2 tahun
Untuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota KMNU atau BAPROF-nya selama 3 tahun.
Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah yang dimaksud oleh BAB V pasal 8 Anggaran Dasar dan BAB I pasal 1 Anggaran Rumah Tangga.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi Pengurus.
BAB XII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 33
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Besar KMNU
Koordinator, Wakil Koordinator serta Presiden dan Sekjen Pengurus Besar dipilih oleh Komite Deklarator untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Besar diatur kemudian
Pasal 34
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Wilayah KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Wilayah dipilih oleh Pengurus Cabang atau Tim Asistensi PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah diatur kemudian
Pasal 35
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Cabang KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Cabang dipilih oleh Pengurus ProGrace/ Graceroot atau Tim Asistensi PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang diatur kemudian
Pasal 36
Pemilihan dan Penetapan Pengurus ProGrace KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus ProGrace dipilih oleh Pengurus Graceroot atau Tim Asistensi PC/PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus ProGrace diatur kemudian
Pasal 37
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Graceroot KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Graceroot dipilih oleh Rapat Anggota atau Tim Asistensi PC/ProGrace untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Graceroot diatur kemudian
BAB XIII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 38
Tatacara pengisian jabatan antar waktu diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XIV
MASA JABATAN
Pasal 39
Masa jabatan dalam kepengurusan KMNU mengikuti ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar KMNU dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode lagi
Masa jabatan BAPROF sesuai ketentuan yang bersangkutan dan diatur kemudian
BAB XV
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
Tatacara perangkapan jabatan diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVI
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 41
Tatacara pengesahan dan pembekuan pengurus diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 42
Tugas dan wewenang pengurus diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 43
Pengurus berkewajiban
a. Menjaga dan menjalankan amanat oraganisasi
b. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya.
Pengurus berhak :
a. Membuat kebijaksanaan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan pengurus KMNU yang lebih tinggi
b. Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus yang setingkat lebih tinggi dengan cara dan tujuan yang lebih baik.
Pasal 44
Untuk pengembangan kelembagaan, kegiatan dan sumberdaya KMNU, Pengurus Besar berhak melakukan pemeringkatan pengurus tingkat di bawahnya.
BAB XIX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 45
Tatacara permusyawaratan tingkat nasional diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH
Pasal 46
Tatacara permusyawaratan tingkat daerah diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XXI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 46
Tatacara penerimaan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan untuk kegiatan organisasi diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh keputusan Pengurus Besar
Anggaran Rumah Tangga ini hanya bisa diubah oleh Komite Deklarator sementara sebelum Muktamar.
Pasal 48
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan,
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 10 Agustus 2003
Deklarasi KMNU
KOMITE DEKLARATOR
Anggaran Dasar KMNU
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
MUQADDIMAH
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama ahlussunnah wal jamaah telah mentradisikan kebebasan dan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa kader mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai kader Intelektual Profesional berbasis dunia akademis terpanggil untuk mengambil peran dalam mentransformasikan nilai-nilai Islam ahlussunnah waljamaah dalam kehidupan muttaakhir dan mensinergikannya dengan tradisi akademis dengan merapatkan barisannya secara rapi dalam sebuah bahtera kapal yang bernama Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama.
Bahwa cita-cita masyarakat yang beradab hanya bisa diraih dan direbut apabila potensi seluruh elemen bersatu dan bersinergi dengan baik, dan Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama berkeyakinan dan bertekad untuk terus berproses dan berjuang dalam mewujudkannya.
Bahwa dalam kesadaran penuh dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang maka disusunlah Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiawa Nahdlatul Ulama disingkat KMNU. Didirikan di Bandung pada tanggal 1 Rabiul Awal 1424 H, bertepatan pada tanggal 3 Mei 2003 M untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar KMNU berkedudukan di Bandung propinsi Jawa Barat.
BAB II
AQIDAH/ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
KMNU sebagai organisasi kader beraqidah/berasas Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaah, serta bersifat otonom dan netral serta sejalan dalam arah perjuangan NU, dengan mensinergikan dua pola gerakan khususnya kajian dan aksi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, KMNU berpedoman kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambang KMNU berupa gambar bulatan berbentuk geoid dengan pusat sebuah bintang utama, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, serta terdapat tulisan KMNU dengan huruf latin dibawah bulatan geoid. Lambang tersebut menyerupai sebuah bola lampu dengan bulatan geoid dan tulisan berwarna hijau tua serta bintang berwarna merah dengan efek cahaya putih, semua terlukis di atas warna dasar putih.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan KMNU adalah berlakunya ajaran Islam menurut faham ahlussunnah waljamaah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 5 di atas maka KMNU melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
Di bidang keagamaan, melakukan kajian dan aksi dalam mewujudkan terlaksananya ajaran Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaah dalam masyarakat dengan kerangka da’wah Islamiyah dan ukhuwah Islamiyah
Di bidang kebangsaan, melakukan kajian dan aksi agar terwujudnya : penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara; kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim, fakir miskin serta anggota masyarakat yang menderita lainnya; pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi rakyat.
Di bidang peradaban, melakukan kajian dan aksi dalam mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-manah ) dan kemajuan peradaban guna terwujudnya khaira ummah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan KMNU terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
2. Tiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mahasiswa yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar KMNU dapat diterima menjadi anggota.
3. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Anggota KMNU berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan KMNU, dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan KMNU.
2. Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi KMNU terdiri atas :
a. Pengurus Besar
b. Pengurus Wilayah
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Pro Graceroot
e. Pengurus Graceroot
Pasal 10
1. Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimakud pasal 5 dan 6, KMNU membentuk perangkat organisasi yang meliputi : Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris KMNU.
2. Ketentuan Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan KMNU terdiri dari Majelis Konsultasi, Komite, dan Dewan Pengurus.
2. Majelis konsultasi adalah penasihat
3. Komite adalah pimpinan tertinggi KMNU
4. Dewan Pengurus adalah Eksekutif harian
5. Tugas, wewenang, kewajiban dan hak Majelis Konsultasi, Komite dan Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
1. Masa jabatan Pengurus tersebut dalam pasal 9 adalah 3 tahun untuk Pengurus Besar, 2 tahun untuk Pengurus Wilayah serta 1 tahun untuk Pengurus Cabang, Pro Granceroot dan Graceroot.
2. Masa jabatan Pengurus Lembaga disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus KMNU ditingkat masing-masing.
3. Masa jabatan Pengurus Badan Profesi Fungsional Semi-otonom diatur yang bersangkutan.
Pasal 13
1. Pengurus Besar KMNU terdiri atas
a. Majelis Konsultasi Pengurus Besar
b. Pengurus Besar Harian Komite
c. Pengurus Besar Lengkap Komite
d. Pengurus Besar Harian Eksekutif
e. Pengurus Besar Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Besar Pleno
2. Pengurus Wilayah KMNU terdiri atas:
a. Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah
b. Pengurus Wilayah Harian Komite
c. Pengurus Wilayah Lengkap Komite
d. Pengurus Wilayah Harian Eksekutif
e. Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Wilayah Pleno
3. Pengurus Cabang KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Cabang
b. Pengurus Cabang Harian Komite
c. Pengurus Cabang Lengkap Komite
d. Pengurus Cabang Harian Eksekutif
e. Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Cabang Pleno
4. Pengurus Pro Graceroot KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Pro Graceroot
b. Pengurus Pro Graceroot Komite
c. Pengurus Pro Graceroot Eksekutif
d. Pengurus Pro Graceroot Pleno.
5. Pengurus Graceroot KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Graceroot
b. Pengurus Graceroot Komite
c. Pengurus Graceroot Eksekutif
d. Pengurus Graceroot Pleno
6. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
1. Pengurus KMNU di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatannya.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus KMNU, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan KMNU, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan di lingkungan KMNU meliputi :
a. Permuyawaratan Tingkat Nasional
b. Permusyawaratan Tingkat Daerah
c. Permusyawaratan bagi perangkat organisasi KMNU
Pasal 17
1. Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan KMNU adalah :
a. Muktamar
b. Konfrensi Besar
c. Muktamar Luar Biasa
d. Musyawarah Nasional Intelektual-Profesional Tahunan [Munas IPTAH]
2. Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a.b,c,d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
1. Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi :
a. Konfrensi Wilayah
b. Musyawarah Kerja Wilayah
c. Konfrensi Cabang
d. Musyawarah Kerja Cabang
e. Konfrensi Pro Graceroot
f. Musyawarah Kerja Pro Graceroot
g. Rapat Anggota.
3. Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-Otonom (BAPROF) diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permusyawaratan tertinggi BAPROF diselenggarakan segera sesudah muktamar KMNU berlangsung dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Muktamar berakhir.
b. Permusyawaratan tertinggi BAPROF merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program-program KMNU
c. Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga, dan atau badan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan Muktamar, Munas IPTAH dan Konfrensi Besar.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
1. Keuangan KMNU digali dari sumber-sumber dana di lingkungan KMNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
2. Sumber dana di lingkungan KMNU diperoleh dari :
a. Uang pangkal
b. Uang iuran bulanan
c. Uang iuran semesteran
d. Sumbangan dari warga dan simpatisan KMNU
e. Usaha-usaha lain yang halal.
3. Pemanfaatan uang pangkal, iuran bulanan dan iuran semesteran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
1. Kekayaan KMNU dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain, benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi
2. Koordinator Komite dan Ketua Eksekutif Pengurus Besar KMNU mewakili KMNU di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hati dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindak kepemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan Muktamar.
3. Pengurus Besar KMNU dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada Pengurus tingkat dibawahnya yang ketentuannya diatur dalam Anggaran organisasi.
BAB X
Perubahan Anggaran dasar
Pasal 22
1. Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal muktamar yang dimaksud ayat satu ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 minggu dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Apabila KMNU dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga dan BAPROF.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Deklarasi dan Maklumat KMNU beserta Muqaddimah Qanun Asasi oleh Rais Akbar Kyai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari dan Naskah Khitthah NU serta Hasil Muktamar NU terakhir merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan,
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 10 Agustus 2003
Deklarasi KMNU
KOMITE DEKLARATOR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
MUQADDIMAH
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama ahlussunnah wal jamaah telah mentradisikan kebebasan dan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa kader mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai kader Intelektual Profesional berbasis dunia akademis terpanggil untuk mengambil peran dalam mentransformasikan nilai-nilai Islam ahlussunnah waljamaah dalam kehidupan muttaakhir dan mensinergikannya dengan tradisi akademis dengan merapatkan barisannya secara rapi dalam sebuah bahtera kapal yang bernama Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama.
Bahwa cita-cita masyarakat yang beradab hanya bisa diraih dan direbut apabila potensi seluruh elemen bersatu dan bersinergi dengan baik, dan Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama berkeyakinan dan bertekad untuk terus berproses dan berjuang dalam mewujudkannya.
Bahwa dalam kesadaran penuh dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang maka disusunlah Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiawa Nahdlatul Ulama disingkat KMNU. Didirikan di Bandung pada tanggal 1 Rabiul Awal 1424 H, bertepatan pada tanggal 3 Mei 2003 M untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar KMNU berkedudukan di Bandung propinsi Jawa Barat.
BAB II
AQIDAH/ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
KMNU sebagai organisasi kader beraqidah/berasas Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaah, serta bersifat otonom dan netral serta sejalan dalam arah perjuangan NU, dengan mensinergikan dua pola gerakan khususnya kajian dan aksi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, KMNU berpedoman kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambang KMNU berupa gambar bulatan berbentuk geoid dengan pusat sebuah bintang utama, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, serta terdapat tulisan KMNU dengan huruf latin dibawah bulatan geoid. Lambang tersebut menyerupai sebuah bola lampu dengan bulatan geoid dan tulisan berwarna hijau tua serta bintang berwarna merah dengan efek cahaya putih, semua terlukis di atas warna dasar putih.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan KMNU adalah berlakunya ajaran Islam menurut faham ahlussunnah waljamaah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 5 di atas maka KMNU melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
Di bidang keagamaan, melakukan kajian dan aksi dalam mewujudkan terlaksananya ajaran Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaah dalam masyarakat dengan kerangka da’wah Islamiyah dan ukhuwah Islamiyah
Di bidang kebangsaan, melakukan kajian dan aksi agar terwujudnya : penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara; kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim, fakir miskin serta anggota masyarakat yang menderita lainnya; pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi rakyat.
Di bidang peradaban, melakukan kajian dan aksi dalam mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-manah ) dan kemajuan peradaban guna terwujudnya khaira ummah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan KMNU terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
2. Tiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mahasiswa yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar KMNU dapat diterima menjadi anggota.
3. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Anggota KMNU berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan KMNU, dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan KMNU.
2. Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi KMNU terdiri atas :
a. Pengurus Besar
b. Pengurus Wilayah
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Pro Graceroot
e. Pengurus Graceroot
Pasal 10
1. Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimakud pasal 5 dan 6, KMNU membentuk perangkat organisasi yang meliputi : Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris KMNU.
2. Ketentuan Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan KMNU terdiri dari Majelis Konsultasi, Komite, dan Dewan Pengurus.
2. Majelis konsultasi adalah penasihat
3. Komite adalah pimpinan tertinggi KMNU
4. Dewan Pengurus adalah Eksekutif harian
5. Tugas, wewenang, kewajiban dan hak Majelis Konsultasi, Komite dan Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
1. Masa jabatan Pengurus tersebut dalam pasal 9 adalah 3 tahun untuk Pengurus Besar, 2 tahun untuk Pengurus Wilayah serta 1 tahun untuk Pengurus Cabang, Pro Granceroot dan Graceroot.
2. Masa jabatan Pengurus Lembaga disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus KMNU ditingkat masing-masing.
3. Masa jabatan Pengurus Badan Profesi Fungsional Semi-otonom diatur yang bersangkutan.
Pasal 13
1. Pengurus Besar KMNU terdiri atas
a. Majelis Konsultasi Pengurus Besar
b. Pengurus Besar Harian Komite
c. Pengurus Besar Lengkap Komite
d. Pengurus Besar Harian Eksekutif
e. Pengurus Besar Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Besar Pleno
2. Pengurus Wilayah KMNU terdiri atas:
a. Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah
b. Pengurus Wilayah Harian Komite
c. Pengurus Wilayah Lengkap Komite
d. Pengurus Wilayah Harian Eksekutif
e. Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Wilayah Pleno
3. Pengurus Cabang KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Cabang
b. Pengurus Cabang Harian Komite
c. Pengurus Cabang Lengkap Komite
d. Pengurus Cabang Harian Eksekutif
e. Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Cabang Pleno
4. Pengurus Pro Graceroot KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Pro Graceroot
b. Pengurus Pro Graceroot Komite
c. Pengurus Pro Graceroot Eksekutif
d. Pengurus Pro Graceroot Pleno.
5. Pengurus Graceroot KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Graceroot
b. Pengurus Graceroot Komite
c. Pengurus Graceroot Eksekutif
d. Pengurus Graceroot Pleno
6. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
1. Pengurus KMNU di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatannya.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus KMNU, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan KMNU, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan di lingkungan KMNU meliputi :
a. Permuyawaratan Tingkat Nasional
b. Permusyawaratan Tingkat Daerah
c. Permusyawaratan bagi perangkat organisasi KMNU
Pasal 17
1. Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan KMNU adalah :
a. Muktamar
b. Konfrensi Besar
c. Muktamar Luar Biasa
d. Musyawarah Nasional Intelektual-Profesional Tahunan [Munas IPTAH]
2. Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a.b,c,d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
1. Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi :
a. Konfrensi Wilayah
b. Musyawarah Kerja Wilayah
c. Konfrensi Cabang
d. Musyawarah Kerja Cabang
e. Konfrensi Pro Graceroot
f. Musyawarah Kerja Pro Graceroot
g. Rapat Anggota.
3. Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-Otonom (BAPROF) diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permusyawaratan tertinggi BAPROF diselenggarakan segera sesudah muktamar KMNU berlangsung dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Muktamar berakhir.
b. Permusyawaratan tertinggi BAPROF merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program-program KMNU
c. Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga, dan atau badan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan Muktamar, Munas IPTAH dan Konfrensi Besar.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
1. Keuangan KMNU digali dari sumber-sumber dana di lingkungan KMNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
2. Sumber dana di lingkungan KMNU diperoleh dari :
a. Uang pangkal
b. Uang iuran bulanan
c. Uang iuran semesteran
d. Sumbangan dari warga dan simpatisan KMNU
e. Usaha-usaha lain yang halal.
3. Pemanfaatan uang pangkal, iuran bulanan dan iuran semesteran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
1. Kekayaan KMNU dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain, benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi
2. Koordinator Komite dan Ketua Eksekutif Pengurus Besar KMNU mewakili KMNU di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hati dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindak kepemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan Muktamar.
3. Pengurus Besar KMNU dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada Pengurus tingkat dibawahnya yang ketentuannya diatur dalam Anggaran organisasi.
BAB X
Perubahan Anggaran dasar
Pasal 22
1. Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal muktamar yang dimaksud ayat satu ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 minggu dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Apabila KMNU dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga dan BAPROF.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Deklarasi dan Maklumat KMNU beserta Muqaddimah Qanun Asasi oleh Rais Akbar Kyai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari dan Naskah Khitthah NU serta Hasil Muktamar NU terakhir merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan,
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 10 Agustus 2003
Deklarasi KMNU
KOMITE DEKLARATOR
Mengapa Harus KMNU
MENGAPA HARUS KMNU?
MUQADDIMAH
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian –dengan keikhlasan karena Alloh SWT- dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahlussunnah wal jamaah telah mentradisikan kebebasan dan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa kader Mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai kader intelektual professional berbasis dunia akademis terpanggil untuk mengambil peran dalam mentransformasikan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal jamaah dalam kehidupan muttaakhir dan mensinergikannya dengan tradisi akademis dengan merapatkan barisannya secara rapi dalam sebuah bahtera kapal yang bernama KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA.
Bahwa cita-cita masyarakat yang beradab hanya bisa diraih dan direbut apabila potensi seluruh elemen bersatu dan bersinergi dengan baik, dan KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan dan bertekad untuk terus berproses dan berjuang dalam mewujudkannya.
Bahwa dalam kesadaran penuh dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang maka KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA bertawakkal untuk ikut berjibaku menjawab tantangan zaman.
DEKLARASI KMNU
Semenjak berdirinya ada tanggal 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926, Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyyah Islamiyyah telah mengabdikan diri kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menganut salah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali).
Dalam pengabdian dan perjuangan dakwahnya, Nahdlatul Ulama tentu harus memahami konteks serta realitas yang sedang dan akan terjadi. Dengan demikian, pembacaan akan realitas dan kebutuhan ummat serta bangsa harus dilakukan secara analitis-kritis, dan segera diiringi dengan tawaran dinamis-solutif. Sampai disini, Nahdlatul Ulama tidak bisa bekerja sendiri, dalam pengertian harus mengembangkan sayap dalam wujud organisasi sebagai pembawa risalah untuk mentransformasikan nilai-nilai ke-NU-an.
Berangkat dari kesadaran penegakkan kedaulatan ummat dan bangsa, atas bumi yang terampas, dan nilai-nilai kemanusiaan yang dirampok oleh keserakahan dan kesombongan, maka mahasiswa Nahdlatul Ulama melakukan proses internalisasi, eksternalisasi dan mengobyektivasi nilai-nilai ke-NU-an dalam bentuk Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama yang disingkat menjadi KMNU.
Dengan demikian pada hari ahad, 11 jumadil Tsani 1424 H bertepatan dengan 10 Agustus 2003 M, Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama dideklarasikan sebagai organisasi mahasiswa yang beraqidah/berasaskan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bersifat independent dalam koridor perjuangan nilai-nilai ke-NU-an.
LATAR BELAKANG
1. KMNU hadir dari keprihatinan atas terseraknyakader potensial mahasiswa NU dari berbagai basis kampus
2. KMNU hadir untuk memenuhi kerinduan dan kecintaan kader mahasiswa NU kepada ulama dan umatnya
3. KMNU hadir untuk menjadi transformator nilai-nilai islam Ahlussunnah wal Jamaah menuju masyarakat kota
NILAI STRATEGIS DAN PROSPEKNYA
1. KMNU sebagai organisasi kader yang terus berupaya mensintesa wacana kajian dalam gerakan praksis
2. KMNU sebagai organisasi Islam “jalan tengah” dapat menjembatani perbedaan untuk menjadi rahmat
3. KMNU sebagai organisasi Mahasiswa dapat menjadi arus baru dalam mempercepat proses perubahan.
SEMBILAN BUTIR MANIFESTO KMNU
1. KMNU menjadikan Ahlussunnah Wal Jamaa’ah sebagai landasan moral-intelektual dalam melaksanakan dakwah islam dan melakukan perubahan social
2. KMNU menghargai pruralisme, multikutluralisme, lintas idiologi, lintas agama, dan lintas dogma serta menjadilakan semua hal tersebut sebagai pertimbangan rasional dalam menjalankan ajaran-ajaran dan nilai-nilai keislaman.
3. KMNU mengusung kedaulatan bangsa Indonesia serta bersikap pro-aktif dan kritis dalam seluruh kebijakan public yang dikeluarkan oleh pemerintah
4. KMNUmenghendaki agar hak-hak rakyat tidak dikebiri oleh pengelola Negara dan pemerintah
5. KMNU memposisikan ummat sebagai subyek perubahan dalam mengusung dan menegakkan komitmen demokrasi
6. KMNU akan menjaring partner dengan siapapun dan organisasi apapun untuk melakukan perubahan baik system maupun struktur kebangsaan menuju keadilan dan keadaban
7. KMNU akan mengorganisir seluruh mahasiswa Nahdlatul Ulama, dan siap mengkritisi institusi NU apabila tidak akomodatif terhadap kepentingan seluruh warga NU yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk didedikasikan perbaikan NU baiksecara eksternal maupun internal.
8. KMNU beritikad untuk mempersiapkan dan mempersatukan kader muda Nahdlatul Ulama dalam menghadapi tantangan zaman.
9. KMNU dengan berbekal intelektualisme dan kritisisme akan mensinergikan kerja-kerja kader NU dalam ritme peradaban dunia.
MUQADDIMAH
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian –dengan keikhlasan karena Alloh SWT- dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahlussunnah wal jamaah telah mentradisikan kebebasan dan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa kader Mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai kader intelektual professional berbasis dunia akademis terpanggil untuk mengambil peran dalam mentransformasikan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal jamaah dalam kehidupan muttaakhir dan mensinergikannya dengan tradisi akademis dengan merapatkan barisannya secara rapi dalam sebuah bahtera kapal yang bernama KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA.
Bahwa cita-cita masyarakat yang beradab hanya bisa diraih dan direbut apabila potensi seluruh elemen bersatu dan bersinergi dengan baik, dan KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan dan bertekad untuk terus berproses dan berjuang dalam mewujudkannya.
Bahwa dalam kesadaran penuh dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang maka KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA bertawakkal untuk ikut berjibaku menjawab tantangan zaman.
DEKLARASI KMNU
Semenjak berdirinya ada tanggal 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926, Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyyah Islamiyyah telah mengabdikan diri kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menganut salah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali).
Dalam pengabdian dan perjuangan dakwahnya, Nahdlatul Ulama tentu harus memahami konteks serta realitas yang sedang dan akan terjadi. Dengan demikian, pembacaan akan realitas dan kebutuhan ummat serta bangsa harus dilakukan secara analitis-kritis, dan segera diiringi dengan tawaran dinamis-solutif. Sampai disini, Nahdlatul Ulama tidak bisa bekerja sendiri, dalam pengertian harus mengembangkan sayap dalam wujud organisasi sebagai pembawa risalah untuk mentransformasikan nilai-nilai ke-NU-an.
Berangkat dari kesadaran penegakkan kedaulatan ummat dan bangsa, atas bumi yang terampas, dan nilai-nilai kemanusiaan yang dirampok oleh keserakahan dan kesombongan, maka mahasiswa Nahdlatul Ulama melakukan proses internalisasi, eksternalisasi dan mengobyektivasi nilai-nilai ke-NU-an dalam bentuk Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama yang disingkat menjadi KMNU.
Dengan demikian pada hari ahad, 11 jumadil Tsani 1424 H bertepatan dengan 10 Agustus 2003 M, Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama dideklarasikan sebagai organisasi mahasiswa yang beraqidah/berasaskan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bersifat independent dalam koridor perjuangan nilai-nilai ke-NU-an.
LATAR BELAKANG
1. KMNU hadir dari keprihatinan atas terseraknyakader potensial mahasiswa NU dari berbagai basis kampus
2. KMNU hadir untuk memenuhi kerinduan dan kecintaan kader mahasiswa NU kepada ulama dan umatnya
3. KMNU hadir untuk menjadi transformator nilai-nilai islam Ahlussunnah wal Jamaah menuju masyarakat kota
NILAI STRATEGIS DAN PROSPEKNYA
1. KMNU sebagai organisasi kader yang terus berupaya mensintesa wacana kajian dalam gerakan praksis
2. KMNU sebagai organisasi Islam “jalan tengah” dapat menjembatani perbedaan untuk menjadi rahmat
3. KMNU sebagai organisasi Mahasiswa dapat menjadi arus baru dalam mempercepat proses perubahan.
SEMBILAN BUTIR MANIFESTO KMNU
1. KMNU menjadikan Ahlussunnah Wal Jamaa’ah sebagai landasan moral-intelektual dalam melaksanakan dakwah islam dan melakukan perubahan social
2. KMNU menghargai pruralisme, multikutluralisme, lintas idiologi, lintas agama, dan lintas dogma serta menjadilakan semua hal tersebut sebagai pertimbangan rasional dalam menjalankan ajaran-ajaran dan nilai-nilai keislaman.
3. KMNU mengusung kedaulatan bangsa Indonesia serta bersikap pro-aktif dan kritis dalam seluruh kebijakan public yang dikeluarkan oleh pemerintah
4. KMNUmenghendaki agar hak-hak rakyat tidak dikebiri oleh pengelola Negara dan pemerintah
5. KMNU memposisikan ummat sebagai subyek perubahan dalam mengusung dan menegakkan komitmen demokrasi
6. KMNU akan menjaring partner dengan siapapun dan organisasi apapun untuk melakukan perubahan baik system maupun struktur kebangsaan menuju keadilan dan keadaban
7. KMNU akan mengorganisir seluruh mahasiswa Nahdlatul Ulama, dan siap mengkritisi institusi NU apabila tidak akomodatif terhadap kepentingan seluruh warga NU yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk didedikasikan perbaikan NU baiksecara eksternal maupun internal.
8. KMNU beritikad untuk mempersiapkan dan mempersatukan kader muda Nahdlatul Ulama dalam menghadapi tantangan zaman.
9. KMNU dengan berbekal intelektualisme dan kritisisme akan mensinergikan kerja-kerja kader NU dalam ritme peradaban dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)