ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan KMNU terdiri atas :
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, menganut salah satu mazhab fiqih, mahasiswa, menyetujui aqidah, asas, tujuan, usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua keputusan KMNU
2. Angota luar biasa, ialah setiap orang yang beragama Islam, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha KMNU, namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap diluar wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia.
3. Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota lur biasa yang dianggap telah berjasa kepada KMNU dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Graceroot di tempat kuliahnya.
2. Dalam kedaan khusus pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui Pengurus Graceroot diserahkan kepada Pengurus Graceroot di tempat kuliahnya atau Graceroot terdekat jika di tempat kuliahnya belum ada Pengurus Graceroot KMNU.
3. Anggota luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 3
1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa menganut cara aktif dan diatur dengan cara :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai peryataan setuju pada aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha KMNU secara tertulis atau lisan dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 9000.
b. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama enam bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan KMNU yang dilaksanakan secara terbuka
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu tanda anggota
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi.
2. Anggota keluarga dari anggota biasa KMNU diakui sebagai anggota kelurga besar KMNU.
Pasal 4
1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah dengan mempertrmbangkan kesediaan yang bersangkuatan
2. Setelah memperoleh peretujuan Pengurus Besar KMNU kepadanya diberikan surat pengesahan.
Pasal 5
Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan KMNU karena permintaan sendiri, dipecat atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan KMNU.
Seseorang berhenti dari keanggotaan KMNU karena permintaan sendiri yan diajukan kepada Pengurus Graceroot secara tertulis, atau dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh sedikitnya 2 orang anggota Pengurus Graceroot.
Seseorang dipecat dari keanggotaan KMNU karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama KMNU, baik di tinjau dari segi syar’i kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
Pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pengurus Cabang Pleno setelah menerima usul dari Pengurus Graceroot berdasarkan rapat Pengurus Graceroot Pleno.
Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberi peringatan oleh Pengurus Graceroot.
Jika setelah 15 hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pengurus Cabang dapat diperhatikan, maka Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 bulan.
Anggota yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pengurus Wilayah dapat mengambil keputusan atas permintaan itu.
Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus cabang bersangkutan atas keputusan rapat Pengurus Cabang Pleno. Surat keputusan kemudian diserahkan kepada anggota yang dipecat.
Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju ilal haq maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
Pengurus Besar mempunyai wewenang memecat seseorang anggota secara langsung. Surat keputusan pemecatan ini dikirimkan kepada cabang dan anggota yang bersangkutan.
Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar merupakan hasil Rapat Pengurus Besar Pleno.
Anggota yang dipecat langsung oleh Pengurus besar dapat membela diri dalam Konfrensi Besar atau Muktamar.
Pertimbangan dan tatacara tersebut ayat tiga juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota KMNU berkewajiban :
Setia, tunduk, dan taat kepada organisasi KMNU
Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah KMNU, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Membayar iuran bulanan atau iuran semesteran yang jumlahnya di tetapkan oleh Pengurus Besar KMNU
Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah, NU-iyah, basyariyah, serta persatuan nasional.
Pasal 7
Anggota biasa berhak :
Menghadiri rapat Anggota Graceroot, mengemukakan pendapat dan memberikan suara
Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian dan lain-lain majelis yang diadakan oleh KMNU.
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
Mendapatkan pembelaan dan pelayanan
Mengadakan pembelaan atas keputusan KMNU terhadap dirinya.
Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan KMNU
Anggota Luar Biasa berhak :
Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian, dan lain lain majelis yang didakan oleh KMNU
Memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik
Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan KMNU
Mengadakan pembelaan atas keputusan KMNU terhadap dirinya.
Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan KMNU atas undangan Pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
Anggota biasa dan luar biasa KMNU tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakat lain yang mempunyai aqidah, asas dan tujuan yang berbeda atau merugikan KMNU.
BAB IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 8
Tingkat kepengurusan dalam organisasi KMNU terdiri dari :
Pengurus Besar (PB) untuk tingkat pusat
Pengurus Wilyah (PW) untuk tingkat propinsi
Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif
Pengurus Pro Graceroot (ProGrace) tingkat perguruan tinggi
Pengurus Graceroot (Grace) untuk tingkat jurusan/fakultas di perguruan tinggi.
Pasal 9
Pengurus Besar adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat berkedudukan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pengurus Besar sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam KMNU merupakan penanggung jawab kebijaksanaan dalam pengadilan organisasi dan Eksekutifan keputusan-keputusan Muktamar.
Pasal 10
Pengurus Wilayah adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di provinsi (daerah, tingkat) atau daerah yang disamakan dengan itu. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota provinsi (daerah tingkat I) atau yang disamakan dengan itu atau di kota cabang yang memiliki ProGrace terbanyak,
Pengurus Wilayah dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Cabang
Permintaan untuk membentuk Pengurus Wilayah disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di daerah itu dengan melalui masa persiapan selam 3 bulan. Ketentuan mengenai keterangan/data wilayah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Besar.
Pengurus wilayah berfungsi sebagai kordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai Eksekutif Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus Cabang adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di kabupaten/ kotamadya/kota administratif dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya/kota administratif.
Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan diatas disebabkan oleh besarnya penduduk luasnya daerah atua sulitnya komunikasi pembentukan cabang diatur oleh kebijaksanaan Pengurus Besar KMNU.
Pengurus Cabang dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 ProGrace atau 9 Grace.
Permintaan untuk membentuk Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar dalam bentuk suatu permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan dengan masa persiapan selama 3 bulan.
Pengurus Cabang memimpin dan mengkoordinir proGrace dan Grace di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar untuk daerahnya.
Pasal 12
Pengurus ProGrace adalah tingkat kepengurusan organisasi KMNU di sebuah perguruan tinggi atau yang disamakan dengan itu.
Pengurus ProGrace dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 Graceroot di perguruan tinggi atau yang disamakan dengan itu.
Permintaan untuk membentuk proGrace disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan diajukan rekomendasi Pengurus Cabang, dan dapat disahkan oleh Pengurus Wilayah setelah melalui masa persiapan selam 3 bulan.
BAB V
PERANGKAT ORAGANISASI
Pasal 14
Perangkat organisasi KMNU terdiri dari :
Lembaga
BAPROF
Pasal 15
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi KMNU yang berfungsi sebagai pelaksan kebijakan KMNU khususnya yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
Lembaga yang ada di Pengurus Besar pada saat anggaran Rumah Tangga ditetapkan adalah :
Lembaga Kajian Strategis [KaSta] dan Lembaga Kajian Issue [KaIs] bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Kajian.
Lembaga Diklat dan Lembaga Pembinaan bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Kaderisasi.
Lembaga Konstitusi dan Lembaga Aparat/Anggota dan Administrasi Kesekretariatan bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Keorganisasian.
Lembaga Hubungan Antar Lembaga (HAL) dan Lembaga Artificial Intelejen (LAI) bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Pengembangan Jaringan.
Lembaga Penerbitan dan Lembaga Analisis Media bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Pers dan Jurnalistik.
Lembaga Advokasi dan Lembaga Agipro bertugas melaksanakan kebijakan KMNU di Kementerian Gerakan/Aksi Nasional.
Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratn tertinggi pada masing-masing tingkat kepengurusan KMNU
Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang, ProGrace dan Graceroot disesuiakan dengan kebutuhan penanganan program.
Pasal 16
BAPROF adalah perangkat organisasi KMNU untuk melaksanakan program KMNU yang memerlukan keahlian/profesi khusus dan menjadi rujukan dari perspektif profesi bagi kebijakan strategis dan praksis KMNU.
BAPROF yang ada di tingkat Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah tangga ini ditetapkan adalah :
Pusat Riset Ideologi & Organisasian,
Pusat Riset Pendidikan
Pusat Riset Sosial, Budaya & Politik, Hukum & Hankam
Pusat Riset SDA, LH, Saintek dan Media & IT
Pusat Riset Ekonomi Kerakyatan dan Agro-Industri
Pembentukan dan penghapusan BAPROF ditetapkan oleh permusyawaratan tertingi pada masing-masing tingkat kePengurusan KMNU
Pembentukan BAPROF wilayah dan cabang dilakukan sesuai dengan kebutuhan penanganan program khusus dan tenaga yang tersedia.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 17
Majelis Konsultasi Pengurus Besar terdiri atas sebanyak banyaknya 9 orang
Pengurus Besar Harian Komite terdiri Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
Jumlah Wakil Koordinator dan Wakil Sekretaris disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Besar Lengkap Komite, terdiri atas Pengurus Besar Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Komite Deklarator.
Pasal 18
Pengurus Besar Harian Eksekutif terdiri atas Presiden, beberapa Menteri, Sektretaris Jendral, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Bendahara
Jumlah Menteri, Wakil Sekretaris Jendral dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Besar Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Besar Harian Eksekutif ditambah Direktur Jenderal dan Direktur-Direktur BAPROF tingkat Pusat
Pasal 19
Pengurus Besar Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Besar, Pengurus Besar Lengkap Komite dan Pengurus Besar Lengkap Eksekutif.
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 20
Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah terdiri atas sebanyak-banyaknya 7 orang
Pengurus Wilayah Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
Pengurus Wilayah Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Wilayah Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB
Pasal 21
Pengurus Wilayah Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Wilayah Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat Wilayah
Pasal 22
Pengurus Wilayah Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah Lengkap Komite dan Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif.
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS CABANG
Pasal 23
Majelis Konsultasi Pengurus Cabang terdiri ats sebanyak-banyaknya 5 orang
Pengurus Cabang Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
Pengurus Cabang Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Cabang Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB
Pasal 24
1. Pengurus Cabang Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
2. Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
3. Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus Cabang Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat Cabang
Pasal 25
Pengurus Cabang Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Lengkap Komite dan Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS PRO GRACEROOT
Pasal 26
1. Majelis Konsultasi Pengurus ProGrace terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 orang
2. Pengurus ProGrace Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
3. Pengurus ProGrace Lengkap Komite terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PB atau Tim Asistensi PC
Pasal 27
1. Pengurus ProGrace Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum, dan beberapa Wakil Bendahara
2. Jumlah Ketua, Wakil Sekretaris Umum dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia
3. Pengurus ProGrace Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Eksekutif ditambah Jenderal Manajer dan Manajer-Manajer BAPROF tingkat ProGrace
Pasal 28
Pengurus ProGrace Pleno terdiri atas Majelis Konsultasi Pengurus ProGrace, Pengurus ProGrace Lengkap Komite dan Pengurus ProGrace Lengkap Eksekutif.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS GRACEROOT
Pasal 29
1. Pengurus Graceroot Harian Komite terdiri atas Koordinator, beberapa Wakil Koordinator, Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris
2. Pengurus Graceroot Lengkap Komite terdiri atas Pengurus Graceroot Harian Komite dan beberapa anggota dan untuk sementara sebelum muktamar adalah Tim Asistensi PC atau Tim Asistensi ProGrace
Pasal 30
4. Pengurus Graceroot Harian Eksekutif terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sektretaris Umum, Bendahara, beberapa Wakil Sekretaris Umum
5. Pengurus Graceroot Lengkap Eksekutif terdiri atas Pengurus ProGrace Harian Eksekutif ditambah Manajer BAPROF tingkat Graceroot
Pasal 31
Pengurus Graceroot Pleno terdiri atas Pengurus Graceroot Lengkap Komite dan Pengurus Graceroot Lengkap Eksekutif.
BAB XI
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 32
Untuk menjadi Pengurus Graceroot atau ProGrace, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota KMNU atau BAPROF-nya sekurang-kurangnya selama 1 semester
Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon sudah harus aktif menajdi anggota KMNU atau BAPROF-nya sekurang-kurannya selama 1 tahun
Untuk menjadi Pengurus wilayah, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota KMNU atau BAFROF-nya selama 2 tahun
Untuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota KMNU atau BAPROF-nya selama 3 tahun.
Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah yang dimaksud oleh BAB V pasal 8 Anggaran Dasar dan BAB I pasal 1 Anggaran Rumah Tangga.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi Pengurus.
BAB XII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 33
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Besar KMNU
Koordinator, Wakil Koordinator serta Presiden dan Sekjen Pengurus Besar dipilih oleh Komite Deklarator untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Besar diatur kemudian
Pasal 34
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Wilayah KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Wilayah dipilih oleh Pengurus Cabang atau Tim Asistensi PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah diatur kemudian
Pasal 35
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Cabang KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Cabang dipilih oleh Pengurus ProGrace/ Graceroot atau Tim Asistensi PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang diatur kemudian
Pasal 36
Pemilihan dan Penetapan Pengurus ProGrace KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus ProGrace dipilih oleh Pengurus Graceroot atau Tim Asistensi PC/PB untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus ProGrace diatur kemudian
Pasal 37
Pemilihan dan Penetapan Pengurus Graceroot KMNU
Koordinator dan Ketua Umum Pengurus Graceroot dipilih oleh Rapat Anggota atau Tim Asistensi PC/ProGrace untuk sementara sebelum Muktamar
Tatacara pemilihan dan penetapan Pengurus Graceroot diatur kemudian
BAB XIII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 38
Tatacara pengisian jabatan antar waktu diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XIV
MASA JABATAN
Pasal 39
Masa jabatan dalam kepengurusan KMNU mengikuti ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar KMNU dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode lagi
Masa jabatan BAPROF sesuai ketentuan yang bersangkutan dan diatur kemudian
BAB XV
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
Tatacara perangkapan jabatan diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVI
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 41
Tatacara pengesahan dan pembekuan pengurus diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 42
Tugas dan wewenang pengurus diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XVIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 43
Pengurus berkewajiban
a. Menjaga dan menjalankan amanat oraganisasi
b. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya.
Pengurus berhak :
a. Membuat kebijaksanaan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan pengurus KMNU yang lebih tinggi
b. Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus yang setingkat lebih tinggi dengan cara dan tujuan yang lebih baik.
Pasal 44
Untuk pengembangan kelembagaan, kegiatan dan sumberdaya KMNU, Pengurus Besar berhak melakukan pemeringkatan pengurus tingkat di bawahnya.
BAB XIX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 45
Tatacara permusyawaratan tingkat nasional diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH
Pasal 46
Tatacara permusyawaratan tingkat daerah diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XXI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 46
Tatacara penerimaan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan untuk kegiatan organisasi diatur kemudian sementara sebelum Muktamar
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh keputusan Pengurus Besar
Anggaran Rumah Tangga ini hanya bisa diubah oleh Komite Deklarator sementara sebelum Muktamar.
Pasal 48
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan,
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 10 Agustus 2003
Deklarasi KMNU
KOMITE DEKLARATOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar