ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
MUQADDIMAH
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama ahlussunnah wal jamaah telah mentradisikan kebebasan dan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa kader mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai kader Intelektual Profesional berbasis dunia akademis terpanggil untuk mengambil peran dalam mentransformasikan nilai-nilai Islam ahlussunnah waljamaah dalam kehidupan muttaakhir dan mensinergikannya dengan tradisi akademis dengan merapatkan barisannya secara rapi dalam sebuah bahtera kapal yang bernama Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama.
Bahwa cita-cita masyarakat yang beradab hanya bisa diraih dan direbut apabila potensi seluruh elemen bersatu dan bersinergi dengan baik, dan Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama berkeyakinan dan bertekad untuk terus berproses dan berjuang dalam mewujudkannya.
Bahwa dalam kesadaran penuh dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang maka disusunlah Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiawa Nahdlatul Ulama disingkat KMNU. Didirikan di Bandung pada tanggal 1 Rabiul Awal 1424 H, bertepatan pada tanggal 3 Mei 2003 M untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar KMNU berkedudukan di Bandung propinsi Jawa Barat.
BAB II
AQIDAH/ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
KMNU sebagai organisasi kader beraqidah/berasas Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaah, serta bersifat otonom dan netral serta sejalan dalam arah perjuangan NU, dengan mensinergikan dua pola gerakan khususnya kajian dan aksi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, KMNU berpedoman kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambang KMNU berupa gambar bulatan berbentuk geoid dengan pusat sebuah bintang utama, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, serta terdapat tulisan KMNU dengan huruf latin dibawah bulatan geoid. Lambang tersebut menyerupai sebuah bola lampu dengan bulatan geoid dan tulisan berwarna hijau tua serta bintang berwarna merah dengan efek cahaya putih, semua terlukis di atas warna dasar putih.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan KMNU adalah berlakunya ajaran Islam menurut faham ahlussunnah waljamaah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 5 di atas maka KMNU melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
Di bidang keagamaan, melakukan kajian dan aksi dalam mewujudkan terlaksananya ajaran Islam menurut faham ahlussunnah wal jamaah dalam masyarakat dengan kerangka da’wah Islamiyah dan ukhuwah Islamiyah
Di bidang kebangsaan, melakukan kajian dan aksi agar terwujudnya : penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara; kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim, fakir miskin serta anggota masyarakat yang menderita lainnya; pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi rakyat.
Di bidang peradaban, melakukan kajian dan aksi dalam mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-manah ) dan kemajuan peradaban guna terwujudnya khaira ummah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan KMNU terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
2. Tiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mahasiswa yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar KMNU dapat diterima menjadi anggota.
3. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Anggota KMNU berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan KMNU, dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan KMNU.
2. Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi KMNU terdiri atas :
a. Pengurus Besar
b. Pengurus Wilayah
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Pro Graceroot
e. Pengurus Graceroot
Pasal 10
1. Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimakud pasal 5 dan 6, KMNU membentuk perangkat organisasi yang meliputi : Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris KMNU.
2. Ketentuan Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan KMNU terdiri dari Majelis Konsultasi, Komite, dan Dewan Pengurus.
2. Majelis konsultasi adalah penasihat
3. Komite adalah pimpinan tertinggi KMNU
4. Dewan Pengurus adalah Eksekutif harian
5. Tugas, wewenang, kewajiban dan hak Majelis Konsultasi, Komite dan Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
1. Masa jabatan Pengurus tersebut dalam pasal 9 adalah 3 tahun untuk Pengurus Besar, 2 tahun untuk Pengurus Wilayah serta 1 tahun untuk Pengurus Cabang, Pro Granceroot dan Graceroot.
2. Masa jabatan Pengurus Lembaga disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus KMNU ditingkat masing-masing.
3. Masa jabatan Pengurus Badan Profesi Fungsional Semi-otonom diatur yang bersangkutan.
Pasal 13
1. Pengurus Besar KMNU terdiri atas
a. Majelis Konsultasi Pengurus Besar
b. Pengurus Besar Harian Komite
c. Pengurus Besar Lengkap Komite
d. Pengurus Besar Harian Eksekutif
e. Pengurus Besar Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Besar Pleno
2. Pengurus Wilayah KMNU terdiri atas:
a. Majelis Konsultasi Pengurus Wilayah
b. Pengurus Wilayah Harian Komite
c. Pengurus Wilayah Lengkap Komite
d. Pengurus Wilayah Harian Eksekutif
e. Pengurus Wilayah Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Wilayah Pleno
3. Pengurus Cabang KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Cabang
b. Pengurus Cabang Harian Komite
c. Pengurus Cabang Lengkap Komite
d. Pengurus Cabang Harian Eksekutif
e. Pengurus Cabang Lengkap Eksekutif
f. Pengurus Cabang Pleno
4. Pengurus Pro Graceroot KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Pro Graceroot
b. Pengurus Pro Graceroot Komite
c. Pengurus Pro Graceroot Eksekutif
d. Pengurus Pro Graceroot Pleno.
5. Pengurus Graceroot KMNU terdiri atas :
a. Majelis Konsultasi Pengurus Graceroot
b. Pengurus Graceroot Komite
c. Pengurus Graceroot Eksekutif
d. Pengurus Graceroot Pleno
6. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
1. Pengurus KMNU di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatannya.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus KMNU, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan KMNU, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan di lingkungan KMNU meliputi :
a. Permuyawaratan Tingkat Nasional
b. Permusyawaratan Tingkat Daerah
c. Permusyawaratan bagi perangkat organisasi KMNU
Pasal 17
1. Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan KMNU adalah :
a. Muktamar
b. Konfrensi Besar
c. Muktamar Luar Biasa
d. Musyawarah Nasional Intelektual-Profesional Tahunan [Munas IPTAH]
2. Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a.b,c,d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
1. Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi :
a. Konfrensi Wilayah
b. Musyawarah Kerja Wilayah
c. Konfrensi Cabang
d. Musyawarah Kerja Cabang
e. Konfrensi Pro Graceroot
f. Musyawarah Kerja Pro Graceroot
g. Rapat Anggota.
3. Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-Otonom (BAPROF) diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Profesi Fungsional Semi-Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permusyawaratan tertinggi BAPROF diselenggarakan segera sesudah muktamar KMNU berlangsung dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Muktamar berakhir.
b. Permusyawaratan tertinggi BAPROF merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program-program KMNU
c. Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga, dan atau badan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan Muktamar, Munas IPTAH dan Konfrensi Besar.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
1. Keuangan KMNU digali dari sumber-sumber dana di lingkungan KMNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
2. Sumber dana di lingkungan KMNU diperoleh dari :
a. Uang pangkal
b. Uang iuran bulanan
c. Uang iuran semesteran
d. Sumbangan dari warga dan simpatisan KMNU
e. Usaha-usaha lain yang halal.
3. Pemanfaatan uang pangkal, iuran bulanan dan iuran semesteran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
1. Kekayaan KMNU dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain, benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi
2. Koordinator Komite dan Ketua Eksekutif Pengurus Besar KMNU mewakili KMNU di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hati dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindak kepemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan Muktamar.
3. Pengurus Besar KMNU dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada Pengurus tingkat dibawahnya yang ketentuannya diatur dalam Anggaran organisasi.
BAB X
Perubahan Anggaran dasar
Pasal 22
1. Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal muktamar yang dimaksud ayat satu ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 minggu dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Apabila KMNU dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga dan BAPROF.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Deklarasi dan Maklumat KMNU beserta Muqaddimah Qanun Asasi oleh Rais Akbar Kyai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari dan Naskah Khitthah NU serta Hasil Muktamar NU terakhir merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan,
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 10 Agustus 2003
Deklarasi KMNU
KOMITE DEKLARATOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar